1. Bentuk Kepemilikan Bisnis
di Indonesia
Bentuk usaha atau bentuk kepemilikan
bisnis ada yang dikatakan berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum.
Usaha
yang tidak berbentuk badan hukum adalah :
a.
Badan usaha perseorangan
b.
Persekutuan firma
c.
Persekutuan Komanditer
Usaha yang berbentuk badan hukum adalah :
a.
Perseroan Terbatas (PT)
b.
Koperasi
c.
Yayasan
Kita mengenal bermacam- macam bentuk
kemilikan bisnis. Bentuk manakah yang akan dipilih, sangat tergantung pada
faktor pertimbangan bentuk kepimpinan, struktur perusahaan, tanggung jawab
terhadap utang piutang perusahaan, kontinuitas perusahaan.
Bentuk kepemilikan bisnis antara lain
:
Perusahaan Perseorangan
Firma
CV (Commanditer Vennootschop)
PT (Perseroan Terbatas)
Koperasi
Yayasan
1.1 Perusahaan Perseorangan
Bila perusahaan hanya berusaha dengan
modal kecil, maka bentuk perusahaan perseorangan merupakan suatu bentuk yang
ideal. Pimpinan di sini berada pada pemilik dan mempunyai tanggung jawab yang
tidak terbatas. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan sangat mudah, karena
tidak ada suatu aturan khusus, bagaimana cara mendirikannya. Hanya saja perlu
izin khusus untuk usaha – usaha tertentu pada daerah – daerah tertentu. Seperti
untuk mendirikan usaha bengkel, pertokoan, usaha bioskop dan sebagainya.
Apabila pemilik perusahaan
perseorangan seperti toko, percetakan dan sebagainya ingin mendapat tambahan
modal berupa pinjaman dari bank, maka diperlukan berbagai surat untuk
melengkapi permohonan pinjaman seperti sertifikat tanah, Surat Izin Mendirikan
Bangunan (SIMBA), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh
Kantor Wilayah Perdagangan Provinsi, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang
dikeluarkan oleh Kantor Departemen Perdagangan Kabupaten/Kotamadya setempat.
Kebaikan
usaha perseorangan :
- Seluruh laba menjadi miliknya
- Kepuasan pribadi
- Kebebasan dan fleksibilitas
- Lebih mudah memperoleh kredit
- Kerahasiaan terjamin
Keburukan
usaha perseorangan :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
- Sumber keuangan terbatas
- Kesulitan dalam manajemen
- Kelangsungan usaha kurang terjamin
- Kurangnya kesempatan bagi para karyawan
1.2 Firma
Di dalam kitab Undang – undang
Perdata, firma didefinisikan sebagai usaha untuk memasukan sesuatu dalam
persekutuan dengan tujuan untuk membagi – membagi hasil yang didapatkan dari
persekutuan itu. Firma didirikan dengan akte notaris, yang didaftarkan pada
panitera pengadilan setempat dan diumumkan dalam Berita Negara. Kepemimpinan
Firma dilaksanakan oleh para pemilik dan mereka bertanggung jawab penuh dengan
seluruh harta bendanya terhadap hutang – hutang perusahaan.
Permodalan berasal dari pemilik
dengan suatu jumlah yang diatur bersama dan kemungkinan ada yang hanya
memasukkan keahlian ke dalam Firma. Pembagian laba kalau tidak ditetapkan di
dalam akte, maka laba dibagi menurut pembagian modal yang dimasukkan. Untuk
anggota yang hanya memasukkan keahlian, maka bagian labanya sama dengan anggota
yang menyetor modal yang paling kecil.
Dalam persekutuan ini terdapat dua
orang atau lebih orang bekerja sama di bawah satu nama untuk menjalankan
perusahaan. Firma artinya nama bersama, misalnya dipakai nama salah seorang
anggota, atau singkatan dari nama bersama.
Kebaikan Firma:
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang
lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
- Keputusan bersama dengan
pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan – keputusan menjadi
lebih baik
Kelemahan Firma:
- Utang-utang perusahaan ditanggung
oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan
tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun
bubar
1.3 CV (Commanditer
Vennootschop)
Persekutuan komanditer adalah bentuk
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih sekutu pengurus yang
bertanggung jawab penuh dengan seorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi
modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya.
Sekutu pada persero dapat
dikelompokkan menjadi
1. Sekutu Komplementer yaitu: sekutu
aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2. Sekutu
Komanditer yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan
tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya
terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
Peserta Komanditer tidak boleh
menjalankan pekerjaan kepengurusan. Jika dia turut dalam kepengurusan, maka dia
akan bertanggung jawab dengan seluruh hartanya. CV ini didirikan dengan akte
notaris, dan didaftarkan pada Pengadilan Negeri setemmpat.
Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31
KUHD yaitu:
Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar (Akta Pendirian). CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan,
akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu. Akibat perubahan anggaran
dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi
kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Kebaikan perseroan komanditer:
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih
banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit
lebih besar
- Manajemen dapat didiversifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih
besar
Kelemahan peseroan komanditer:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali
investasinya
Perusahaan Berbadan Hukum
Badan
Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa
hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat
mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat
Badan
hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum
tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman Yang
termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi,
Yayasan dan BUMN.
1.4 PT (Perseroan Terbatas)
Sebuah PT didirikan dengan akte
notaris. Akte harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman, kemudian
didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara.
Permodalan PT terdiri saham – saham. Para
pemegang saham ini adalah PT. Dan pemegang kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Untuk mengatur perusahaan yang
berbentuk PT agar sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini, telah
dikeluarkan Undang – undang No.1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS.
Sebagai pertimbangan dikeluarkannya
Undang – undang PT yang baru ini ialah bahwa peraturan tentang PT sebagaimana
diatur dalam Kitab Undang – undang Hukum Dagang tahun 1847, tidak sesuai lagi
dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara
nasional maupun internasional. Pembaharuan pengaturan tentang PT ini merupakan
pengejawantahan asas kekeluargaan menurut dasar demokrasi ekonomi berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Unsur-unsur dalam
Perseroan Terbatas
A. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai
organ yang terdiri dari :
·
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Adalah pemegang kekuasaan
tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada
direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling
lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
·
Direksi adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas
pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
·
Komisaris
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus
serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
B. Kekayaan sendiri
Persero
memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan
terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal
Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan
terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU
PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha
tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian
usaha bank.
Modal
yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri
perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh
jumlah modal dasar.
Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor
oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau
12,5% dari modal dasar peseroan.
Sebuah PT adalah merupakan badan
hukum, yang bisa bertindak sendiri. Para persero
tidak bisa dituntu atas hutang – hutang PT, karena tanggung jawab mereka
terbatas sampai sebesar saham yang dimilikinya. Yang bisa dituntut adalah PT
itu sendiri, yang diwakili oleh Direksi. Dan Direksi ini tidak lebih hanya
sebagai pemimpin. Direksi hanya bertanggung jawab atas hal tindakan menjalankan
tugas yang diberikan padanya. Dan tentu saja dia harus bertanggung jawab jika
terjadi penyelewengan di dalam PT. Lebih lanjut dapat dikemukakan kewajiban –
kewajiban Direksi antara lain :
1.
Melaksanakan pimpinan
perusahaan
2.
Penanggung jawab ke dalam
maupun ke luar pengadilan
3.
Bertanggung jawab penuh secara
pribadi apabila ia bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
4.
Membuat dan memelihara daftar
pemegang saham, risalah RUPS, risalah rapat direksi dan menyelenggarakan
pembukuan perseroan
5.
Melaporkan kepada perseroan
mengenai kepemilikan sahamnya beserta keluarganya pada perseroan tersebut serta
perseroan lainnya
Pemberhentian Direksi
Direksi dapat sewaktu – waktu diberhentikan berdasarkan
keputusan RUPS, dengan menyebutkan alasannya, setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri dalam RUPS. Dapat pula Direksi diberhentikan sementara
oleh RUPS atau oleh Komisaris, dan harus diberitahukan secara tertulis kepada
yang bersangkutan. Tiga puluh hari setelah pemberhentian maka harus diadakan
RUPS dan Direksi tersebut diberika kesempatan membela diri. Apabila dalam tempo
30 hari setelah pemberhentian sementara, belum juga diadakan RUPS, maka
pemberhentian tersebut BATAL.
Kewajiban dari komisaris adalah :
1.
Melaksanakan pengawasan
kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan
2.
Memberi nasehat kepada Direksi
3.
Menjalankan tugas untuk
kepentingan perseroan
4.
Komisaris wajib melaporkan
kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya atau keluarganya pada perseroan
tersebut dan perseroan lain
5.
Atas persetujuan RUPS,
komisaris dapat melakukan tindakan kepengurusan perseroan dalam keadaan
tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Macam – macam bentuk
Perseroan Terbatas
- PT Tertutup, didirikan oleh
beberapa orang. Sahamnya tidak dijualbelikan kepada orang lain tapi hanya
terbatas pada beberapa orang pada lingkungan tertentu saja.
- PT Terbuka, PT ini sahamnya
terbuka untuk semua orang, siapa saja yang ingin membelli, mislanya PT
yang sudah Go Public, sahamnya diperjualbelikan di pasar bursa efek
- PT Perseorangan, adalah suatu PT
yang seluruh sahamnya jatuh di tangan satu orang, sehingga hanya ada
seorang pemegang saham
- PT Kosong, adalah suatu PT yang
sudah tidak jalan lagi. Akan tetapi PT itu masih ada, dalam arti belum
dibubarkan. PT ini dapat dibeli oleh seseorang dengan keuntungan tidak
perlu lagi mengurus pembukaan PT baru,
dan mungkin PT tersebut masih mempunyai nama baik di masyarakat.
Kebaikan Perseroan Terbatas
a. Kelangsungan hidup perusahaan
terjamin
b. Terbatasnya tanggung jawab, sehingga
tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
c. Saham dapat diperjual belikan dengan
relatif mudah.
d. Kebutuhan kapital lebih besar akan
mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
e. Pengelolaan perusahaan dapat
dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas:
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif
antara pemegang saham
1.5 Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992,
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Usaha Koperasi ini disusun oleh
anggota dan untuk anggota. Pimpinan dalam koperasi disebutu pengurus dipilih
oleh anggota dalam masa jabatan tertentu. Dikatakan bahwa koperasi tumbuh dari
golongan lemah, berguna memenuhi kebtuhan bersama. Usaha Koperasi lebih banyak
bersifat social menolong anggota dari pada motif yang mencari untung sebesar-
besarnya.
Sekarang ini motif koperasi mulai
bergeser dari usaha- usaha yang mementingkan sosial belaka, ke koperasi sebagai
unit ekonomi, yang harus memperhitungkan rugi dan laba. Koperasi sebagai salah
satu bentuk usaha harus bisa mencari laba, jika koperasinya ingin maju. Tanpa
ada laba, maka koperasi tidak akan pernah maju, sebab tidak akan ada gairah
anggota, jika koperasinya selalu menderita kerugian.
Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri dapat berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2. Modal Pinjaman dapat berasal dari
anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank,
penerbitan obligasi atau surat utang lainnya,
sumber lain yang sah.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan
berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Prinsip Koperasi:
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing – masing
anggota.
- Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Keanggotaan koperasi bersifat
murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.
Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat
persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang
menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte
pendirian dari notaries
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi
berada di tangan pengurus.
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang
koperasi terhadap pihak lain.
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
Cara Mendirikan Koperasi:Menurut Pasal 6– Pasal 14 UU
no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20
orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita
acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang
diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan
pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai
tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara
Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:
1. Koperasi Produksi
adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang /
jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam
melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan
produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan
kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3.Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam
penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang
membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap
/ beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi adalah koperasi
sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara
langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi adalah koperasi yang
anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.Gabungan
Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi
(paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
3. Induk Koperasi adalah koperasi yang
dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga
gabungan koperasi).
Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling
sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
·
Anggaran Dasar
·
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi
·
Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
·
Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan
memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima
uang jasa / honorarium.
3.
Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakandan pengelolaan
koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pembubaran Koperasi
Menurut
Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan
:
a. Keputusan
Rapat Anggota atau
b. Keputusan
pemerintah bila:
·
Terdapat bukti bahwa koperasi
yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992
·
Kegiatannya bertentangan dengan
ketertiban umum dan atau kesusilaan.
·
Kelangsungan hidupnya tidak
dapat diharapkan.
1.6 Yayasan
Yayasan dikatakan merupakan suatu badan hukum, karena
harta yayasan merupakan harta terpisah dari harta-harta pengurus-pengurusnya.
Menurut peradilan dan hukum, yayasan adalah suatu badan hukum, yang bisa
bertindak atas nama sendiri.
Badan hukum artinya suatu organisasi yang memiliki harta
terpisah dari harta para pemilik. Jika terjadi kepailitan maka harta pemilik
tidak turut menanggung resiko, misalnya bentuk usaha PT, Koperasi Yayasan.
Sedangkan organisasi yang tidak berbadan hukum, harta pemilik dan harta
organisasi tidak terpisah secara jelas seperti pada usaha perseorangan.
Pada umumnya yayasan ini bergerak dengan tujuan social
seperti Yayasan Rumah Sakit Islam, Yayasan Yatim Piatu, dan sebagainya. Guna mencapai
tujuannya, yayasan berusaha mengumpulkan uang atau barang-barang lainnya dari
sumbangan-sumbangan, wakaf dan sebagainya. Dalam mengumpulkan dana ini
kadang-kadang yayasan mendirikan usaha-usaha tertentu dibawah koordinasi
yayasan.