RSS

Hidup Sehat

Triks Untuk Hidup Sehat :

Konsumsi Makanan

Konsumsi makanan yang memenuhi standar kesehatan adalah harus bisa memenuhi kebutuhan tubuh, untuk itu anda harus mengetahui tentang makanan yang dibutuhkan oleh tubuh. Umumnya, banyak yang belum memperhatikan masalah ini. Bahkan banyak makanan yang sebenarnya sangat berbahaya bagi kesehatan sangat diminati, seperti makanan yang mengandung pengawet, junkfood, makanan cepat saji/makanan instan.  


Olahraga

Olahraga adalah kegiatan yang mudah dilakukan tetapi banyak yang mengabaikannya, pada hal olahraga merupakan sumber kesehatan bagi seluruh tubuh. Olahraga yang teratur memberikan banyak manfaat bagi kesehatan tubuh, seperti akan lebih giat, menurunkan tekanan dara tinggi, menguatkan tulang-tulang, meningkatkan HDL(kolesterol yang baik), mencegah kencing manis, menurunkan resiko kanker, mengurangi stress dan depresi, dan juga akan memberikan kebugaran.

Istirahat Yang Cukup

Istirahat yang cukup akan memberikan bagi tubuh kita yang letih untuk memulihkan diri dan memberikan cukup waktu bagi tubuh untuk mengembalikan tenaga yang telah dipakai.

Menciptakan Udara Yang Bersih

Bagi yang tinggal di kota besar, tinggal di daerah yang terbebas dari polusi hampir tidak mungkin. Walaupun demikian kita harus berusaha meminimalisir hal tersebut, setidaknya tidak menambah buruk kondisi udara. Hal tersebut dapat kita lakukan dengan cara seperti menanam tanaman di pot disekeling rumah, dan menyisakan lahan untuk ditanami pohon walaupun lahan itu hanya cukup untuk satu pohon.

Menciptakan lingkungan yang sehat

Jika ingin menikmati kesehatan yang optimal maka selayaknya lingkungan harus dipelihara dengan baik. Lingkungan itu adalah termasuk iklim, air, tanah, tumbuh-tumbuhan, dan atmosfir. Memelihara lingkungan dengan baik berarti tidak mengotori lingkungan dengan segala macam kotoran seperti membuang sampah sembarangan, asap rokok, sisa bahan bakar industri, asap dari mobil ataupun pembakaran sampah dll.

Optimis

Tidak ada sesuatupun yang bisa menghalangi langkah seorang yang selalu optimis memandang hidup. Hambatan dan kegagalan bukanlah suatu halangan untuk terus maju, akan tetapi dianggap sebagai pelajaran untuk langkah berikutnya. Bahkan optimisme juga berdampak baik bagi kesehatan tubuh. Ini erat kaitanya dengan sistem imun tubuh. Seorang yang optimis akan memandang hidup seperti alunan nada, naik turun mengikuti irama, selalu cerah dan sangat mudah tertawa. Sikap seperti inilah yang mendukung kesehatan secara menyeluruh.

Pribadi Yang Kuat

Pribadi yang kuat juga sangat erat kaitannya dengan kesehatan secara menyeluruh. Pribadi yang kuat berarti mampu mengendalikan keseluruhan aktifitas hidupnya. Ada dua komponen penting berkaitan dengan pengendalian diri. Pertama, pantang mengkonsumsi apapun yang bersifat merusak, seperti tembakau, alkohol, narkoba, makanan yang mengandung pengawet dll. Kedua tidak berlebihan dalam menjalani pola hidup sehat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perkembangan Teknologi

Tak dapat dipungkiri jika kemajuan teknologi masa kini berkembang sangat pesat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya inovasi-inovasi yang telah dibuat di dunia ini. Dari hingga yang sederhana, hingga yang menghebohkan dunia.

Kemajuan teknologi memang sangat penting untuk kehidupan manusia jaman sekarang. Karena teknologi adalah salah satu penunjang kemajuan manusia. Di banyak belahan masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi, pangan, komputer, dan masih banyak lagi.

Sebenarnya Teknologi sudah ada sejak jaman dahulu, yaitu jaman romawi kuno. Perkembangan teknologi berkembang secara drastis dan terus berevolusi hingga sekarang. Hingga menciptakan obyek-obyek, teknik yang dapat membantu manusia dalam pengerjaan sesuatu lebih efisien dan cepat. Salah satunya adalah seperti yang ada di Indonesia, yaitu fenomena mobil esemka yang diciptakan beberapa sekolah di Solo. Telah membuat inovasi mobil Nasional untuk Indonesia. Selain itu juga, ada di Sidoarjo yang memproduksi kapal laut untuk kebutuhan melaut.

Ini menjadi bukti bahwa memang teknologi sudah menjadi kebutuhan dan merata di setiap sektor kehidupan manusia.  Terlebih setelah adanya penemuan komputer dan laptop, yang sekarang hampir semua pekerjaan manusia memiliki hubungan dengan komputer ataupun laptop. Sehingga pantas jika komputer adalah penemuan yang paling mutakhir dan yang paling berpengaruh pada kehidupan manusia.

Manfaat Kemajuan Teknologi Untuk Manusia
Beberapa orang beranggapan bahwa kemajuan teknologi yang pada saat ini mempunyai dampak yang negatif bagi kehidupan manusia itu sendiri. Seperti terjadinya kerusakan alam hutan yang terjadi karena teknologi pemotongan hutan menggunakan alat berat. Kondisi yang seperti inilah yang menyebabkan orang menganggap kemajuan teknologi memiliki dampak negatif.
Di sisi lain juga, banyak orang yang menganggap teknologi mempunyai peran besar dalam peningkatan kualitas hidup manusia di dunia ini. Untuk itulah teknologi harus tetap diupayakan untuk terus berkembang.
Tetapi, secara umum teknologi memang harus terus dikembangkan  sebagai upaya untuk terus mencari inovasi sebagai perbaikan kehidupan manusia. Oleh karena itu, tujuan dari teknologi yaitu untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia tanpa merusak lingkungan alam sekitar kita.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan ada beberapa manfaat yang dapat disimpulkan, diantaranya adalah :
  • Membantu manusia untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan mereka secara lebih baik dan lebih efisien.
  • Memotivasi manusia untuk terus berpikir untuk menciptakan perubahan-perubahan dan perbaikan dalam menciptakan teknologi baru.
  • Membantu manusia mengenal sejarah dan memprediksi mengenai fenomena yang akan terjadi di masa mendatang. Seperti memprediksi terjadinya gerhana bulan dan matahari, memprediksi peristiwa yang terjadi di tatasurya atau juga memprediksi bencana alam.
Contoh Kemajuan Teknologi
Banyak contoh-contoh kemajuan teknologi yang dapat kita temukan di masa kini. Dari contoh kemajuan teknologi untuk internet, kemajuan teknologi untuk otomotif, kemajuan teknologi untuk masyarakat, dan masih banyak lagi. Contoh obyek dari kemajua teknologi adalah :
  • Mesin cuci sebagai salah satu contoh kemajuan teknologi masa kini, sehingga manusia lebih efisien untuk mencuci baju ataupun pakaian.
  • Social Media salah satu kemajuan teknologi yang cukup fenomenal sebagai sarana komunikasi melalui media online.
  • Alat Teknologi pengolahan pangan yang menjadikan manusia lebih efisien memproduksi makanan atau produk yang berhubungan dengan makanan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bentuk Hukum dan Kepemilikan Bisnis

1.     Bentuk Kepemilikan Bisnis di Indonesia
Bentuk usaha atau bentuk kepemilikan bisnis ada yang dikatakan berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum.
            Usaha yang tidak berbentuk badan hukum adalah :
a.       Badan usaha perseorangan
b.      Persekutuan firma
c.       Persekutuan Komanditer
Usaha yang berbentuk badan hukum adalah :
a.       Perseroan Terbatas (PT)
b.      Koperasi
c.       Yayasan
Kita mengenal bermacam- macam bentuk kemilikan bisnis. Bentuk manakah yang akan dipilih, sangat tergantung pada faktor pertimbangan bentuk kepimpinan, struktur perusahaan, tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan, kontinuitas perusahaan.
Bentuk kepemilikan bisnis antara lain :
            Perusahaan Perseorangan
            Firma
            CV (Commanditer Vennootschop)
            PT (Perseroan Terbatas)
            Koperasi
            Yayasan

1.1  Perusahaan Perseorangan
Bila perusahaan hanya berusaha dengan modal kecil, maka bentuk perusahaan perseorangan merupakan suatu bentuk yang ideal. Pimpinan di sini berada pada pemilik dan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan sangat mudah, karena tidak ada suatu aturan khusus, bagaimana cara mendirikannya. Hanya saja perlu izin khusus untuk usaha – usaha tertentu pada daerah – daerah tertentu. Seperti untuk mendirikan usaha bengkel, pertokoan, usaha bioskop dan sebagainya.
Apabila pemilik perusahaan perseorangan seperti toko, percetakan dan sebagainya ingin mendapat tambahan modal berupa pinjaman dari bank, maka diperlukan berbagai surat untuk melengkapi permohonan pinjaman seperti sertifikat tanah, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMBA), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Perdagangan Provinsi, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dikeluarkan oleh Kantor Departemen Perdagangan Kabupaten/Kotamadya setempat.

Kebaikan usaha perseorangan :
  1. Seluruh laba menjadi miliknya
  2. Kepuasan pribadi
  3. Kebebasan dan fleksibilitas
  4. Lebih mudah memperoleh kredit
  5. Kerahasiaan terjamin

Keburukan usaha perseorangan :
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
  2. Sumber keuangan terbatas
  3. Kesulitan dalam manajemen
  4. Kelangsungan usaha kurang terjamin
  5. Kurangnya kesempatan bagi para karyawan


1.2  Firma
Di dalam kitab Undang – undang Perdata, firma didefinisikan sebagai usaha untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan tujuan untuk membagi – membagi hasil yang didapatkan dari persekutuan itu. Firma didirikan dengan akte notaris, yang didaftarkan pada panitera pengadilan setempat dan diumumkan dalam Berita Negara. Kepemimpinan Firma dilaksanakan oleh para pemilik dan mereka bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta bendanya terhadap hutang – hutang perusahaan.
Permodalan berasal dari pemilik dengan suatu jumlah yang diatur bersama dan kemungkinan ada yang hanya memasukkan keahlian ke dalam Firma. Pembagian laba kalau tidak ditetapkan di dalam akte, maka laba dibagi menurut pembagian modal yang dimasukkan. Untuk anggota yang hanya memasukkan keahlian, maka bagian labanya sama dengan anggota yang menyetor modal yang paling kecil.
Dalam persekutuan ini terdapat dua orang atau lebih orang bekerja sama di bawah satu nama untuk menjalankan perusahaan. Firma artinya nama bersama, misalnya dipakai nama salah seorang anggota, atau singkatan dari nama bersama.

Kebaikan Firma:
  1. Prosedur pendirian relatif mudah
  2. Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
  3. Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan – keputusan menjadi lebih baik

Kelemahan Firma:
  1. Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
  2. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar


1.3  CV (Commanditer Vennootschop)
Persekutuan komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih sekutu pengurus yang bertanggung jawab penuh dengan seorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya.
Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi
1.      Sekutu Komplementer yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2.      Sekutu Komanditer yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
Peserta Komanditer tidak boleh menjalankan pekerjaan kepengurusan. Jika dia turut dalam kepengurusan, maka dia akan bertanggung jawab dengan seluruh hartanya. CV ini didirikan dengan akte notaris, dan didaftarkan pada Pengadilan Negeri setemmpat.

Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian). CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Kebaikan perseroan komanditer:
  1. Pendiriannya relatif mudah
  2. Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
  3. Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
  4. Manajemen dapat didiversifikasikan
  5. Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan peseroan komanditer:
  1. Tanggung jawab tidak terbatas
  2. Kelangsungan hidup tidak terjamin
  3. Sukar untuk menarik kembali investasinya

Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat
Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.

1.4  PT (Perseroan Terbatas)
Sebuah PT didirikan dengan akte notaris. Akte harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman, kemudian didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara. Permodalan PT terdiri saham – saham. Para pemegang saham ini adalah PT. Dan pemegang kekuasaan tertinggi ada  pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Untuk mengatur perusahaan yang berbentuk PT agar sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini, telah dikeluarkan Undang – undang No.1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS.
Sebagai pertimbangan dikeluarkannya Undang – undang PT yang baru ini ialah bahwa peraturan tentang PT sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – undang Hukum Dagang tahun 1847, tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara nasional maupun internasional. Pembaharuan pengaturan tentang PT ini merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan menurut dasar demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
A.    Organisasi yang teratur

Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :

·         Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.


·         Direksi adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

·         Komisaris
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus
serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

B.     Kekayaan sendiri
Persero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.

Sebuah PT adalah merupakan badan hukum, yang bisa bertindak sendiri. Para persero tidak bisa dituntu atas hutang – hutang PT, karena tanggung jawab mereka terbatas sampai sebesar saham yang dimilikinya. Yang bisa dituntut adalah PT itu sendiri, yang diwakili oleh Direksi. Dan Direksi ini tidak lebih hanya sebagai pemimpin. Direksi hanya bertanggung jawab atas hal tindakan menjalankan tugas yang diberikan padanya. Dan tentu saja dia harus bertanggung jawab jika terjadi penyelewengan di dalam PT. Lebih lanjut dapat dikemukakan kewajiban – kewajiban Direksi antara lain :
1.      Melaksanakan pimpinan perusahaan
2.      Penanggung jawab ke dalam maupun ke luar pengadilan
3.      Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila ia bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
4.      Membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS, risalah rapat direksi dan menyelenggarakan pembukuan perseroan
5.      Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya beserta keluarganya pada perseroan tersebut serta perseroan lainnya

Pemberhentian Direksi
Direksi dapat sewaktu – waktu diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS, dengan menyebutkan alasannya, setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam RUPS. Dapat pula Direksi diberhentikan sementara oleh RUPS atau oleh Komisaris, dan harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan. Tiga puluh hari setelah pemberhentian maka harus diadakan RUPS dan Direksi tersebut diberika kesempatan membela diri. Apabila dalam tempo 30 hari setelah pemberhentian sementara, belum juga diadakan RUPS, maka pemberhentian tersebut BATAL.
Kewajiban dari komisaris adalah :
1.              Melaksanakan pengawasan kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan
2.              Memberi nasehat kepada Direksi
3.              Menjalankan tugas untuk kepentingan perseroan
4.              Komisaris wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain
5.              Atas persetujuan RUPS, komisaris dapat melakukan tindakan kepengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Macam – macam bentuk Perseroan Terbatas
  1. PT Tertutup, didirikan oleh beberapa orang. Sahamnya tidak dijualbelikan kepada orang lain tapi hanya terbatas pada beberapa orang pada lingkungan tertentu saja.
  2. PT Terbuka, PT ini sahamnya terbuka untuk semua orang, siapa saja yang ingin membelli, mislanya PT yang sudah Go Public, sahamnya diperjualbelikan di pasar bursa efek
  3. PT Perseorangan, adalah suatu PT yang seluruh sahamnya jatuh di tangan satu orang, sehingga hanya ada seorang pemegang saham
  4. PT Kosong, adalah suatu PT yang sudah tidak jalan lagi. Akan tetapi PT itu masih ada, dalam arti belum dibubarkan. PT ini dapat dibeli oleh seseorang dengan keuntungan tidak perlu lagi mengurus pembukaan PT baru,  dan mungkin PT tersebut masih mempunyai nama baik di masyarakat.

Kebaikan Perseroan Terbatas
a.       Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
b.      Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
c.       Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
d.      Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
e.       Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas:
  1. Biaya pendiriannya relatif mahal
  2. Rahasia tidak terjamin
  3. Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham


1.5  Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Usaha Koperasi ini disusun oleh anggota dan untuk anggota. Pimpinan dalam koperasi disebutu pengurus dipilih oleh anggota dalam masa jabatan tertentu. Dikatakan bahwa koperasi tumbuh dari golongan lemah, berguna memenuhi kebtuhan bersama. Usaha Koperasi lebih banyak bersifat social menolong anggota dari pada motif yang mencari untung sebesar- besarnya.
Sekarang ini motif koperasi mulai bergeser dari usaha- usaha yang mementingkan sosial belaka, ke koperasi sebagai unit ekonomi, yang harus memperhitungkan rugi dan laba. Koperasi sebagai salah satu bentuk usaha harus bisa mencari laba, jika koperasinya ingin maju. Tanpa ada laba, maka koperasi tidak akan pernah maju, sebab tidak akan ada gairah anggota, jika koperasinya selalu menderita kerugian.

Modal Koperasi terdiri dari :

1.      Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2.      Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank,
penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Prinsip Koperasi:

    1. Keanggotaan bersifat suka rela
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing – masing anggota.
    4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    5. Kemandirian
    6. Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.


Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
  1. Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
  2. Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
  3. Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
  4. Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries
  5. Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
  6. Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
  7. Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.

Cara Mendirikan Koperasi:Menurut Pasal 6– Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:

1. Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara

Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.

3.Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.

4. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:

1.      Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.

2.      Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)

3.      Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).
Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1.      Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
·         Anggaran Dasar
·         Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
·         Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
·         Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

2.      Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.
3.      Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakandan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan pemerintah bila:
·         Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992
·         Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
·         Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
1.6  Yayasan

Yayasan dikatakan merupakan suatu badan hukum, karena harta yayasan merupakan harta terpisah dari harta-harta pengurus-pengurusnya. Menurut peradilan dan hukum, yayasan adalah suatu badan hukum, yang bisa bertindak atas nama sendiri.
Badan hukum artinya suatu organisasi yang memiliki harta terpisah dari harta para pemilik. Jika terjadi kepailitan maka harta pemilik tidak turut menanggung resiko, misalnya bentuk usaha PT, Koperasi Yayasan. Sedangkan organisasi yang tidak berbadan hukum, harta pemilik dan harta organisasi tidak terpisah secara jelas seperti pada usaha perseorangan.
Pada umumnya yayasan ini bergerak dengan tujuan social seperti Yayasan Rumah Sakit Islam, Yayasan Yatim Piatu, dan sebagainya. Guna mencapai tujuannya, yayasan berusaha mengumpulkan uang atau barang-barang lainnya dari sumbangan-sumbangan, wakaf dan sebagainya. Dalam mengumpulkan dana ini kadang-kadang yayasan mendirikan usaha-usaha tertentu dibawah koordinasi yayasan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS