PENGERTIAN AKUNTAN
PUBLIK
Akuntan publik adalah akuntan
yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk
memberikan jasa akuntan publik (lihat di
bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang
Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa
Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Akuntan
Publik merupakan profesi yang beraktivitas utama dalam pekerjaan audit
eksternal. Audit harus dilakukan secara profesional oleh orang yang independen
dan kompeten. Persyaratan auditor, pekerjaan sampai laporannya diatur oleh
standar audit. Standar audit tidak akan terlepas dari etika, apalagi profesi
akuntan publik adalah profesi yang memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi
dari publik. Standar audit ini berfungsi sebagai pijakan akuntan publik dalam
merencanakan, melakukan aktivitas dan melaporkan hasil pekerjaannya. Sehingga
dengan dipakainya standar audit, hal yang dilarang dapat dihindari oleh akuntan
publik, sedangkan hal yang diwajibkan dapat dilaksanakan dengan baik.
Akuntan
publik juga dapat merupakan akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara
bebas/independen terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi
lain,serta memberikan jasa kepada pihak-pihak yang memerlukan.
TUGAS-TUGAS AKUNTAN PUBLIK
- melakukan pemeriksaan ( auditing )
- memberikan jasa perpajakan ( tax servise )
- memberikan jasa konsultasi manajemen ( management advisory service )
PERIZINAN AKUNTAN PUBLIK
Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri
Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang
mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
- Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
- Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
- Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
- Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Menjadi anggota IAPI.
- Tidak berada dalam pengampuan.
- Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat
surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang
disampaikan adalah benar.
PERANAN AKUNTAN PUBLIK
1. Membuat
keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk
identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran
organisasi.
2. Mengarahkan
dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia
yang ada di dalam organisasi.
3. Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber
daya yang dikuasai organisasi.
FUNGSI-FUNGSI AKUNTAN PUBLIK
Melihat Fungsi Umum Akuntansi Publik :
Menghadirkan
informasi bagi para pengambil keputusan tentang kejadian-kejadian ekonomi yang
penting dan mendasar serta menyajikan atau membantu mempersiapkan informasi
tentang bagaimana cara mereka mengalokasikan sumber-sumber yang serba terbatas,
seperti modal, tenaga kerja, tanah dan bahan baku guna mencapai tujuan yang
diinginkan oleh pemerintah.
Melihat Fungsi Khusus Akuntansi Publik :
- Membuat perhitungan tentang layanan yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.
- Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah, terlibih lagi dari segi ukuran finansial.
- Menyediakan informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan pendapatan per kapita dan lain sebagainya.
- Melihat efektivitas dan efisiensi kinerja ekseklusif di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
0 komentar:
Posting Komentar